Beras Jimpitan Sebagai Strategi Masyarakat dalam Menjaga Keamanan di Kelurahan Gedog, Kota Blitar Era 90-an

Beras Jimpitan Sebagai Strategi Masyarakat dalam Menjaga Keamanan di Kelurahan Gedog, Kota Blitar Era 90-an
(Tugas Kuliah UTS Pak Farhan Unisba 2018)
            Ceritanya pada era 90-an sering terjadi kasus pencurian di Kota Blitar lebih tepatnya di Kelurahan Gedog Kecamatan Sananwetan. Berbagai kasus pencurian mulai dari barang-barang elektronik TV, radio sampai binatang ternak marak sekali terjadi. Keadaan ini membuat masyarakat resah, karena hampir setiap hari terjadi pencurian.
            Banyak kerugian yang harus ditanggung masyarakat kala itu. Dari hari ke hari masyarakat selalu memperbincangkan tentang keresahaannya terhadap kasus pencurian sampai tat kala ada seorang warga yang mengusulkan untuk diadakannya ronda malam.
Ronda malam bergiliran merupakan kebijakan yang diambil oleh Kelurahan Gedog demi mendapatkan keamanan desa. Kebijakan ini dilakukan karena waktu itu sedang marak pencurian di wilayah ini. Untuk itu kepada masyarakat diwajibkan untuk ronda malam bergiliran demi mencegah maraknya pencurian yang terjadi.
            Konsepnya adalah tiap rumah mewakilkan satu orang untuk ikut ronda malam yang jadwalnya telah dirundingkan dan dibuat oleh ketua RT, di mana setiap ronda malam dilakukan oleh 4 orang warga. Uniknya kebijakan ini juga mengharuskan pada setiap rumah di Kelurahan Gedog untuk memberikan segenggam beras yang ditaruh pada gelas yang nantinya gelas tersebut ditaruh di depan rumah untuk diambil oleh tim ronda malam. Beras inilah yang disebut masyarakat dengan beras jimpitan.
Beras jimpitan yang ditaruh di depan rumah tentunya akan memaksa tim ronda malam berkeliling kampung demi mengambil beras yang disediakan di tiap-tiap rumah. Di mana tentunya hal ini membuat tim ronda tidak hanya berdiam atau nongkrong di satu tempat saja, namun mereka dipaksa untuk mengambil beras yang disediakan di gelas dari tiap-tiap rumah.
            Beras yang telah terkumpul dari tiap-tiap rumah di Kelurahan Gedog hasil ronda malam nantinya akan diserahkan kepada ketua RT, di mana ketua RT akan menjual beras yang sudah terkumpul dan kemudian uangnya masuk kas. Hasilnya adalah keamanan desa terjaga serta uang kas juga mengalami pemasukan, sehingga seperti pepatah sekali dayung dua tiga pulau terlampaui.
            Secara teoritis kebijakan beras gelas di Kelurahan Gedog termasuk dalam model kebijakan bottom-up. Dikatakan bottom-up karena kebijakan ini dihasilkan secara demokratis dalam tiap-tiap proses kebijakan mulai dari formulasi sampai evaluasi kebijakan, melalui saran masyarakat yang diselenggarakan pada acara yasinan rutin desa dan telah disetujui oleh ketua RT waktu itu.
            Pada fase formulasi kebijakan beras gelas diselenggarakn dengan penuh nuansa demokratis dan semangat kekeluargaan yang tinggi. Yasinan rutin adalah media warga dalam melontarkan aspirasinya, sebab ketika yasinan rutin hampir semua masyarakat berkumpul, sehingga sangat pas untuk mengambil waktu berdiskusi. Karena waktu itu banyak masyarakat yang mengeluhkan kasus pencurian, maka melalui acara rutin yasinan ini warga dan ketua RT berinisiatif mendiskusikan bagaimana cara mencegah pencurian di Kelurahan Gedog, sehingga munculah ide dari anggora yasinan untuk mengadakan ronda malam dan beras gelas yang kemudian disini disetujui oleh seluruh anggota yasinan dan jadilah kebijakan beras jimpitan di Kelurahan Gedog.
            Fase implementasi kebijakan juga berlangsung dengan lancar. Semangat gotong royong dan rasa kekeluargaan menjadi sebab berhasilnya kebijakan beras jimpitan di Kelurahan Gedog. Setiap masyarakat dengan senang hati melaksanakan ronda malam dan masyarakat yang lain tak lupa juga menaruh beras jimpitan di depan rumahnya, sehingga hal ini berperan penting dalam keberhasilan suatu implementasi kebijakan publik.
            Pada fase evaluasi kebijakan, setelah melalui beberapa waktu kebijakan beras jimpitan berjalan mulai dirasakan hasilnya oleh masyarakat. Hasilnya kasus pencurian menjadi berkurang dan lama kelamaan tidak ditemukan lagi kasus pencurian di Kelurahan Gedog. Tak hanya itu uang kas-pun juga terus bertambah dari waktu-kewaktu, sehingga kesimpulannya kebijakan ini merupakan kebijakan yang tergolong berhasil karena dapat menyelesaikan persoalan yang terjadi kala itu dan dampak positif-pun dirasakan oleh masyarakat. Setelah beberapa waktu berselang Kelurahan Gedog menjadi kelurahan yang tenang, nyaman, dan aman kebijakan beras jimpitan pada akhirnya terpaksa dihentikan, namun jika terjadi kasus yang serupa akan dilaksanakan ronda malam lagi.
             


Komentar